![]() |
Gambar : Komunitas Daras Filsafat |
Jika saat ini Indonesia berada di masa
kegelapan (dark age), sudah semestinya wilayah yang terletak di
pedalaman dan paling ujung mengalami “gelap gulita”. Tagar #IndonesiaGelap
yang menyeruak di permukaan itu merupakan simbol kekecewaan, kesedihan, dan
kemarahan yang diciptakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kendati
rasa kecewa dan sakit hati terhadap berbagai kebijakan pemimpin itu
direpresentasikan melalui simbol, faktanya realitas yang terjadi lebih dari
sekedar kegelapan.
Situasi yang gelap dan penuh kabut berduri
itu, hari ini terjadi di daerah paling timur Pulau Jawa, Banyuwangi.
Sebagaimana daerah lain, di balik kemegahan dan “gegap gempita”-nya wisata,
kuliner, dan kebudayaan yang ada di Banyuwangi, masih banyak permasalahan yang
belum rampung dan menemukan kejelasan. Salah satunya, kasus pemerkosaan
dan pembunuhan bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Kalibaru yang bernama: Carla
Nur Anindita.
Sampai detik ini, pelaku dugaan pemerkosaan
dan pembunuhan gadis cilik itu belum juga ditemukan. Pihak kepolisian menyebutkan
beberapa alasan mengenai kelambanan penemuan pelaku, dan dengan demikian, pelaku
belum juga terlihat “batang-hidung”-nya. Dan untuk memunculkan kembali kasus yang
sangat tidak manusiawi ini, sebagai masyarakat sipil yang (harus) sensitif
terhadap segala tindakan yang tidak “memanusiakan manusia”, kita perlu melakukan
sesuatu.
Menginjak 100 Hari: Keadilan Tak Kunjung
Tiba untuk Carla
Gadis kecil yang mengenakan
hijab berwarna putih dan seragam batik khas Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu menjadi
korban pemerkosaan dan pembunuhan pada Rabu, 13 November 2024 lalu. Tubuh korban
ditemukan tergeletak di tengah kebun yang tak jauh dari rumahnya. Ia sempat dibawa
ke klinik oleh keluarga, namun takdir berkata lain. Carla, seorang gadis berusia
tujuh tahun, meninggal akibat luka parah di bagian kepala.
Hingga kini, kasus pemerkosaan
dan pembunuhan itu, tak kunjung menemukan titik terang. Genap 100 hari kematian
Carla, dan pada Jum’at (21/2/2025) kemarin ia baru saja menginjak usia delapan
tahun, identitas pelaku belum juga terungkap. Kedua orang tua Carla, DN (38) dan
SA (32), masih tetap menunggu hasil dari proses pencarian pihak kepolisian, dan
terus berdoa agar identitas pelaku segera terungkap.
Melansir dari Detik.com, proses penyelidikan menjadi panjang akibat Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yang rusak dan tubuh korban sudah banyak disentuh tangan
saat upaya pertolongan. Selain itu, orang tua korban mengaku, bahwa masih sering
dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Pada Senin (17/2/2025), ia kembali
dimintai keterangan beserta dua anggota keluarga lainnya di waktu yang
terpisah. Berkenaan dengan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,
DN hanya bisa menunggu dan berdoa.
“Kami sekeluarga akan
terus menunggu kerja kepolisian. Tidak akan pernah lelah menunggu, terus kami juga
berdoa (agar) pelaku segera terungkap. Sudah 100 hari, ini sangat lama memang,”
ucap seorang Bapak yang terus menanti keadilan datang untuk anaknya. Dan, ia selalu
berharap, agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku yang sesungguhnya.
Dilansir dari Kompas.com, DN menyatakan jika proses hukum yang selama ini dilakukan
masih berkutat pada pencarian pelaku yang belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
“Kalau sejauh ini masih dalam pencarian. Masih gitu-gitu aja,” ujar DN.
Sejauh ini pihak kepolisian
telah melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pemeriksaan saksi,
mengerahkan anjing pelacak, dan melakukan reka adegan (rekonstruksi). Menurut pernyataan
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, pihak kepolisian terus
berupaya secara maksimal untuk menemukan titik terang kasus tersebut. Dalam
laporan Detik.com (23/2), Pak Andrew menyatakan:
“Untuk pendalaman ini
intinya untuk memastikan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang selama ini sudah
dilakukan pemeriksaan, mungkin ada temuan yang baru jadi untuk hasilnya, pada
intinya, ini masih dalam proses. Kami terus melakukan pemeriksaan berupaya
semaksimal mungkin akan melakukan pengungkapan terhadap kejadian perkara ini.”
Dari laporan media,
seperti Detik dan Kompas, serta pernyataan dari Pak Andrew Vega di
atas, ada hal yang terus diulang-ulang dan nampak “janggal”. Setidaknya, kejanggalan
itu menurut pembacaan saya. Apa yang saya sebut sebagai sebuah kejanggalan itu,
misalnya terdapat kalimat: “polisi masih terus melakukan upaya pencarian”, “pihak
kepolisian masih melakukan proses penyelidikan”, “pada intinya masih dalam proses”,
dan seterusnya.
Kalimat-kalimat semacam
itu cenderung tidak menjawab persoalan, atau tidak memberikan kejelasan kepada publik.
Bagaimana mungkin pihak berwajib, dalam hal ini diwakili oleh Pak Andrew Vega, mengatakan
kasus ini masih ditindaklanjuti dan dalam proses? Seolah-olah, ada sesuatu yang
sengaja tidak dikatakan secara gamblang. Kalau kita cermat membaca pernyataan Pak
Andrew, ia menekankan kata “intinya” dalam memberi penjelasan. “Intinya untuk
memastikan kesesuaian dari keterangan” dan “pada intinya ini masih dalam
proses”. Pernyataan sebagaimana di atas, dengan merujuk pada kalimat “intinya”,
merupakan pernyataan yang tidak menunjukkan suatu kejelasan. Atau dengan kata
lain, Pak Andrew tidak mampu menjawab secara sistematis.
Oleh karena itu, Pak
Andrew yang mewakili pihak kepolisian, menggunakan kata “intinya” untuk mempermudah
jawaban wartawan. Dari sini, kita dapat menduga, ada sesuatu yang “tidak dikatakan”.
Kita dapat menduga sesuatu yang tidak dikatakan itu, misalnya: proses pencarian
pelaku menemukan hambatan tertentu; beberapa bukti sudah mengarah kepada seseorang,
namun sejauh ini belum melakukan tindakan lebih lanjut; atau “ada sesuatu” yang
membuat pihak kepolisian tidak mengatakan kepada publik secara eksplisit. Beberapa
dugaan yang telah saya sebutkan itu, adalah hal yang wajar, jika melihat sejauh
ini masih belum ada hasil yang menunjukkan kejelasan kasus Carla.
Viral & Justice: Membangkitkan
Kesadaran, Menyemai Keadilan
Di bulan ini,
Februari, Carla Nur Anindita telah menginjak usia delapan tahun. Dan, tidak ada
hadiah yang lebih membahagiakan Carla dan keluarga selain “keadilan”. Tentu
dengan segala upaya yang kita bisa. Sebab, keadilan tidak jatuh dari langit, melaikan
diraih. Keadilan, tidak bisa ditunggu seperti buah apel yang jatuh dari pohon. Kitalah
yang memiliki kewajiban untuk memetiknya. Dalam konteks ini, keadilan yang dimaksud
ialah mengungkap identitas pelaku dan menghukum sesuai aturan yang berlaku.
Karena berbagai problem
yang begitu kompleks belakangan ini, terutama di Banyuwangi, membuat kasus pemerkosaan
dan pembunuhan Carla tertimbun. Bahkan, publik nyaris lupa akan kasus ini. Padahal,
kasus ini termasuk dalam permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Saya khusnudzan,
bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan secara maksimal. Hanya
saja, dengan mengatakan “intinya masih dalam proses penyelidikan” semata, adalah
hal yang kurang pas dan tampak samar.
Untuk menangani kasus
yang sudah tiga bulan lebih ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak
kepolisian, dalam hal ini Polresta Banyuwangi. Kita harus mendesak semua elemen
masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak lupa, Ibu Ipuk
Fiestiandani (Bupati), Bapak Mujiono (Wakil Bupati), dan Bapak Made Cahyana
(Ketua DPRD Banyuwangi) juga harus turut mengawal kasus ini. Sebab, mereka memiliki
“power” yang tidak dimiliki oleh masyarakat sipil. Saya kira, dengan dorongan
dan pengawalan pemerintah, kasus ini akan segera menemukan titik terang.
Kekuatan yang berada
di level atas masih memerlukan bantuan dari arus bawah, yakni masyarakat. Kita
sebagai masyarakat Banyuwangi khususnya, juga harus ikut membantu dan mengawal
kasus ini. Bagaimana caranya? Ya, setidak-tidaknya dengan memviralkan kasus ini
di media sosial. Gerakan di media sosial, sekarang ini, sangat berpengaruh. Mengingat
slogan yang dimunculkan oleh netizen Indonesia: “No Viral, No
Justice”. Sehingga dengan terus mencari tahu perkembangan kasus Carla di media
massa dan menyebarluaskannya, maka kasus ini akan menjadi fokus bersama. Dengan
demikian, kita perlu memviralkan tagline di media sosial: All Eyes
on Carla.
Selain itu, peran organisasi
kepemudaan dan kemahasiswaan sangat penting. Karena mereka memiliki peranti yang
cukup seperti teori dan metode analisis hukum, filsafat, dan seterusnya, maka kajian
serius dengan melihat kasus Carla ini dari berbagai sisi perlu dilakukan. Jika perlu
mengundang advokat kelas wahid, aktivis kenamaan, dan tokoh publik yang mampu membidik
kasus ini secara tangkas dan tepat. Adalah sebuah “pengkhianatan intelektual”,
jika kaum terpelajar tidak memiliki sensitivitas terhadap isu-isu kemanusiaan. Oleh
karena itu, melakukan sesuatu secara kolektif (sesuai kemampuan dan bidang
masing-masing) sangat penting dalam mengawal kasus ini. Agar tindakan kita dapat
mendatangkan keadilan (justice) untuk Carla Nur Anindita.
Khususon ila ruhi
Carla Nur Anindita, al-Fatihah...
Penulis: Dendy Wahyu
Anugrah
Posting Komentar